Para pelaku saat diamankan di Mapolres Langsa.(Foto:Sah/Bedahnews.com).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menangkap Tiga Pemuda diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Dusun Damai, Gampong (Gp)/Desa Matang Ceungai, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, pada Minggu (31/7/2022) lalu, sekira pukul 02:00 Wib (Waktu Indonesia Bagian Barat).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, STK SIK, Kamis (4/8/2022) mengatakan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Mutawali Bin Mansyurdin (40) Wiraswasta, warga Dusun Damai, Gp.Matang Cengai Kec. Langsa Timur, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/119/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 01 Agustus 2022., tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam 363 KUHPidana.
“Atas laporan tersebut kemudian Tim Satreskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku yakni berinisial MI (21) tidak bekerja, warga Dusun Mesjid Desa Alur Bemban Kec.Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian KK (26) mocok-mocok, warga Dusun Rahmad, Gp. Sungai Lueng, Kec. Langsa Timur, Kota Langsa, dan HA (18) buruh bangunan, warga Dusun Cempaka, Gp.Alue Pineung, Kec.Langsa Timur, Kota Langsa”, jelas Kasat Reskrim.
Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda, untuk tersangka KK dan HA diamankan di Depan Masjid Gp. Blang, Kec.Langsa Kota dan MI diamankan di dalam sebuah rumah bertempat di Dusun Rahmat, Desa Sungai Lueng Kec.Langsa Timur, pada Senin (1/8/2022), sekira pukul 13:30 Wib.
Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yaitu berawal pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 17:30 Wib, tersangka 1 (MI) mengatakan kepada Tersangka 2 (KK) dan tersangka 3 (HA), Bahwa tersangka 1 Ingin mencuri sepmor milik korban an. Mutawali dengan alasan Tersangka 1 ingin membeli handphone dari hasil Penjualan sepmor tersebut nantinya.
Lalu tersangka 2 dan tersangka 3 mengantar tersangka 1 ke rumah Korban an. Mutawali dan setelah itu tersangka 1 menumpang tidur di rumah korban, dan setelah korban dan istri nya tidur, kemudian tersangka 1 langsng mengambil kunci sepmor yang terletak di atas meja TV, kemudian Tersangka 1 langsung membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BL 4277 UT dengan Nomor Rangka (Noka) MH1JFG113EK264774 dan Nomor Mesin (Nosin) JFG1E127265 milik korban ke Rumah Tersangka 2 untuk dapat di Jual.
“Maka Pada Senin (1/8/2022) sekira Pukul 13.30 Wib, saat Tersangka 2 (KK) dan Tersangka 3 (HA) sedang Mencari Orang yang akan membeli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BL 4277 UT di Depan Mesjid Gp. Blang, Kec. Langsa Kota, langsung disergap Tim Satreskrim yang berpakaian Preman lalu menangkap kedua Pelaku, dan Setelah itu dilakukan pengembangan lalu bersama dengan tersangka 2 dan tersangka 3 melakukan penangkapan tersangka 1, yang sedang berada di dalam sebuah rumah yang bertempat di Dusun Rahmat Desa Sungai Lueng Kec. Langsa Timur, Kota Langsa”, pungkas Kasat.
Untuk Barang Bukti (BB) yang turut diamankan yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BL 4277 UT, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih BL 3683 FI dan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 9A warna Hitam.
“Saat ini ketiga Pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Langsa Guna Penyidikan Lebih Lanjut”,tutup Kasat Reskrim.
Jurnalis : Sahar
Editor : Bung Dewa