LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menangkap satu tersangka pengedar sabu di sebuah gubuk di areal pertambakan Gampong/Desa Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH pada Selasa (26/7/2022) menjelaskan tersangka berinisial KH (36) wiraswasta, warga Gp. Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kasatnarkoba menuturkan ditangkapnya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Gp. Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan oleh pemuda setempat.
Selanjutnya, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap KH di sebuah gubuk areal tambak di daerah tersebut, pada Selasa (19/7/2022) Sekira pukul 08:00 Wib.
“Saat dilakukan pemeriksaan di gubuk ditemukan barang-bukti sabu dan ganja di dalam tas warna hitam yang diakui adalah miliknya”, pungkas Kasat Narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita 25 paket sabu seberat 4,45 gram, satu paket ganja seberat 1,45 gram, plastik tembus pandang, botol warna putih, kotak rokok Mild, bungkus kertas paper, HP dan tas warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis : Sahar
Editor : Bung Dewa