LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap dua orang pria diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di pinggir jalan Gampong/Desa Sampaimah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
Untuk diketahui, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra SH, pada Senin (25/7/2022) mengatakan, kedua tersangka diamankan masing-masing inisial AF (23) Nelayan, warga Dusun Darul Falah Gampong Mesjid Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dan SW (25) Petani, warga Gampong Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
“Saat ditangkap keduanya sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di pinggir jalan Gp. Sampaimah, Kec. Manyak Payed, Kab. Aceh Tamiang dan saat diperiksa ditemukan Barang-bukti yang diakui adalah milik keduanya”, kata Kasat Narkoba.
Bersama tersangka juga turut mengamankan Barang bukti (BB) diantaranya, 14 paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,02 gram, 2 plastik tembus pandang, 1 kotak rokok gudang garam.
Kemudian Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000, Satu unit HP merk Samsung warna hitam, Satu unit HP merk Infinix warna biru.
Serta Satu unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max warna hitam No Pol BL 54XX FAF dan Satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih merah No Pol BL 49XX DBG.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis : Sahar
Editor : Bung Dewa