Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Blangpidie Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan di Abdya

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie memvonis bebas seorang terdakwa pemerkosaan anak di Aceh Barat Daya (Abdya).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara jinayah pada Senin, (25/7/2022) pagi.

Muat Lebih

Dugaan pemerkosaan ini dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 14 tahun terhadap korban anak perempuan yang berusia 7 tahun. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum korban pun meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, Abdya.

Salah seorang kuasa hukum korban Rahmat Jeri Bonsapia kepada awak media melalui via Whatshapp, Senin, (25/7/2022) malam pihaknya meminta tim Komisi Yudisial untuk memanggil hakim yang memeriksa perkara di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie karena banyak kejanggalan terhadap proses persidangan.

Menurut Rahmat Kejanggalan itu antara lain terkait persidangan mencapai 18 kali serta jarak penyampaian duplik dari penasehat hukum pelaku dengan putusan terbilang lama.

“Hakim juga dinilai mengesampingkan fakta hukum di persidangan. Hakim mengesampingkan fakta hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan,” jelas Rahmat.

Namun Selanjutnya Rahmat mengatakan kuasa hukum yang mendampingi korban ada tiga orang yaitu Sandri Amin, Rahmat Jeri Bonsapia dan Ade Syahputra Kelana. Mereka mengaku kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Abdya, M Iqbal, yang dihubungi oleh awak media melalui sambungan telepon mengatakan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerkosaan.

“Kami (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, (tapi) hakim membebaskan,” katanya, pada Senin, (25/7/2022) malam.

Iqbal menjelaskan, Kejaksaan sedang menyiapkan upaya kasasi atas putusan tersebut. Saat ini jaksa masih menunggu salinan putusan dari MS Blangpidie.

“Kami pada posisi yang memihak kepada korban sangat kecewa dengan putusan tersebut apalagi dalam pertimbangannya hakim tidak memihak dan memberikan keadilan ke korban,” tutur Iqbal.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu, Ketika itu Korban dan kakak pelaku disebut sama-sama suka bermain TikTok dan Rumah korban dan pelaku juga berdekatan.

Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan pemerkosaan.

Usai diperkosa, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa pelaku. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

Jurnalis : Fitria Maisir

Editor : Bung Dewa

Foto : Ilustrasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *