Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil Menangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian

  • Whatsapp

Keempat Pelaku Saat di amankan di Mapolres Langsa./Foto:Polres Langsa(Bedahnews.com).

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) fan berhasil menangkap empat orang tersangka bersama sejumlah barang bukti.

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK, Jum’at (22/7/2022) mengatakan, keempat pelaku diamankan di tempat atau lokasi berbeda tersebut, masing masing inisial IH (40) pengemudi, warga Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, ditangkap di Gampong Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Selanjutnya, ES (26) Mahasiswa, warga Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, ditangkap di Gampong Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.

Kemudian, AF (28) Nelayan, warga Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, di Polres Langsa setelah diamankan.

Terakhir, inisial AA (21) Mahasiswa, warga Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, diamankan petugas di Lor Cut Inoeng Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Dijelaskan Kasat Reskrim, TKP pertama terjadi di Jln. A. Yani Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, kejadian pada Jum’at (1/4) sekira pukul 12.30 Wib.

Modus Operandi papar Kasat Reskrim, pelaku mengambil Handphone (HP) milik korban Handriyani warga dsn. Utama Gampong PB. Tunong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Pada saat itu korban menaruh handphone di dashbord sepeda motor miliknya. Kemudian pelaku IH berboncengan dengan ES mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban. Selanjutnya ES langsung mengambil handphone milik korban.

Usai menjalankan aksinya, kedua pelaku melarikan diri, selanjutnya HP hasil curian dijual kepada inisial FN seharga Rp. 700.000 tanpa dilengkapi dengan kotak maupun kwitansi pembeliannya.

Kemudian, TKP kedua di Jln. Cut Nyak Dhien Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, kejadian Minggu, (5/6) sekira pukul 19.30 Wib.

Modus operandi terang Kasat Reskrim, pelaku mengambil Handphone milik korban, Iksan alamat Jln. P Polem Asrama Gajah II Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Pada saat itu korban menaruh handphone di dashbord sepeda motor miliknya, kemudian pelaku IB dengan AA mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban, selanjutnya pelaku AA langsung mengambil handphone milik korban, setelah itu pelaku menjual handphone dari hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp. 1.000.000 tanpa dilengkapi dengan kotaknya maupun kwitansi Penjualan.

TKP selanjutnya, di Jln. Prof A Mesjid Ibrahim Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, kejadian Selasa, (14/6) sekira pukul 19.10 Wib.

Modus operandi, pelaku mengambil dompet milik korban Safrizal warga Dsn. Tanjung Sari Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Saat itu korban menaruh dompet di dashbord sepeda motor miliknya, kemudian pelaku IB mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban, selanjutnya pelaku AA berada dibelakang langsung mengambil Dompet milik korban yang berisikan uang sejumlah Rp. 5.000.000.

Oleh pelaku uang dari hasil curian itu dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan Barang bukti (BB) antara lain Satu unit HP merk Vivo warna biru. Satu unit Handphone merk OPPO warna putih. Satu unit Handphone merk Samsung Galaxy warna biru. Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah. Satu unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis : Sahari

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *