Tersangka Zul saat diamankan di Mapolres Langsa./Foto: Humas Polres Langsa.(Bedahnews.com).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap Zul (35) Wiraswasta, warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra,SH ,Kamis (21/7/2022) mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Kota Langsa.
Maka Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis 14 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Dari tersangka, kata Kasat Narkoba, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat 51,91 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BL 4921 DBF.
“Barang bukti narkotika jenis sabu disimpan dibagian depan boks sepeda motornya. Tersangka mengakui bahwa sabu seberat 51,91 gram tersebut miliknya,” kata Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis : Sahar
Editor : Bung Dewa