Polres Bireuen Lakukan Penyelidikan Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Siber

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Polres Bireuen melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan CFZ dari Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

kepastian proses penyelidikan yang telah dilakukan pihak Polres, disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH pada konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (20/7/2022).

Muat Lebih

Ia mengatakan, CFZ telah melapor LRUM asal Desa Tomang, Kecamatan Grogol, Petamburan, Kota Jakarta Barat atas dugaan pencemaran nama baik melalui media siber.

“Laporan ditunjukan kepada terlapor atas dugaan tindak pidana ITE yaitu, penghinaan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 45A ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS,” ujar Kapolres.

Disebutkan, terlapor diduga memberikan pernyataan dalam pemberitaan di salah satu media siber pada 16 Juni 2022 yang berbunyi, Alhamdulillah sudah selesai sita rumah mewah yang terletak di jalan Meunasah Dusun Damai No. 10 Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, di lokasi penyitaan objek juga hadir aparat keamanan dari kepolisian, Keucik Pulo Kiton, tergugat Saladin serta sejumlah orang lainnya.

“Menurut pelapor bahwa pernyataan terlapor tersebut tidak benar dikarenakan objek rumah tersebut tidak dilakukan penyitaan oleh pihak Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen, dikarenakan pelapor mempunyai bukti terkait dengan kepemilikan rumah tersebut,” sebut Mike Hardy.

Ia mengaku, penyidik Polres sudah melakukan beberapa langkah-langkah atas laporan pelapor, diantaranya melakukan gelar perkara awal, melakukan kegiatan penyelidikan berupa pengambil keterangan terhadap pelapor, mengambil keterangan dari Kepala desa/Keucik desa Pulo Kiton, melakukan koordinasi dengan Panitera Mahkamah Syariah Bireuen terkait dengan sita jaminan berupa bangunan rumah dan pagar rumah yang dibangun diatas tanah milik pelapor serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

“Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan ahli Pers ke dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor surat : B/447/HUK.11.1./2022/SATRESKRIM, tanggal 18 Juli 2022 serta menunggu penunjukkan ahli Pers oleh Dewan Pers untuk diambil keterangan,” pungkas orang nomor satu di Polres Bireuen ini.

Jurnalis : Zubir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *