BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima Pelimpahan tersangka kasus Narkoba atas nama Nazar M Jafar alias Pak Cik dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai puluhan miliar dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada Selasa (19/7/2022).
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan oleh Tim BNN RI bersama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara video teleconference di Aula Kepala Kejaksaan Bireuen.
Terdakwa bandar narkoba saat ini, sedang menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana narkotika di Lapas Kelas II Kerawang Jawa Barat. Kekayaan yang dimiliki Nazar disimpan pada orang terdekat, Istri, sepupu, dan keluarga lainya.
Nazar yang merupakan bandar sabu tercatat sebagai warga Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Ia tinggal di Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Moh Farid Rumdana SH MH mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan TPPU berawal dari asal tindak pidana narkotika dari tersangka Suwandar alias Koko, Ismudi, dan Edi Junaidi yang saat ini sedang menjalani hukuman. Ketiganya terungkap melakukan transfer sejumlah uang ke rekening Nazar untuk pembelian narkotika jenis sabu, sehingga tersangka diduga terlibat dalam jaringan TPPU periode tahun 2015 sampai dengan sekarang.
“Tersangka M Nazar melakukan pencucian uang dengan cara membeli aset baik bergerak maupun tidak bergerak serta menyimpan dana di beberapa rekening yang merupakan hasil dari tindak pidana Narkotika,” ujar Kajari Bireuen.
Tersangka Nazar menyimpan uang hasil bisnis narkoba kebanyakan pada orang dekatnya. Misal pada istri, anak, saudara ipar, menantu yang beralamat di Bireuen.
Ia juga mengaku, barang bukti (BB) yang disita berupa emas batangan, uang tunai senilai Rp 6,6 milyar, dua unit mobil jenis Pajero Sport dan Jazz, handphone, perhiasan, selanjutnya berupa tanah dan bangunan diatasnya sebanyak 21 petak yang berada di Kota Banda Aceh, Bireuen dan Aceh Utara, dengan total diperkirakan mencapai 25 milyar.
Atas kelakuannya, tersangka M Nazar dipastikan telah cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta TPPU.