Kejari Bireuen Bersama Universitas Al-Muslim Gelar Seminar Hukum

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-62 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-22 tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bekerjasama dengan Universitas Al-Muslim (Umuslim) menggelar seminar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung ACC Ampon Chiek Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (19/7/2022).

Muat Lebih

Dalam kegiatan ini, Kejaksaan menggandeng Forkopimda Bireuen sebagai pemateri, diantaranya Bupati Muzakkar A Gani, Kapolres AKBP Mike Hardy Wirapraja, Ketua DPRK yang diwakili oleh Mukhlis Rama .

Selain itu, pemateri juga diisi oleh Rektor Umuslim Marwan Hamid, Ketua Majelis Adat Aceh Bireuen Ridwan Khalid, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Bireuen Muhammad Zubir dan dimoderatori oleh Dekan FISIP Umuslim Rahmad.

Amatan media ini, para pemateri secara bergantian menyampaikan materi tentang hukum yang difokuskan kepada penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Materi yang diberikan berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari intansi masing-masing, baik kebijakan yang bisa dilakukan oleh Bupati maupun penghentian perkara yang bisa dilaksanakan oleh Kapolres Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH dalam materinya mengatakan, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ, pihaknya telah menyelesaikan 13 kasus selama tahun 2022 tanpa harus dilanjutkan ke meja hijau atau ke penjara.

“Kasus yang diselesaikan berdasarkan RJ, tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis. Karenanya, masyarakat tidak perlu memikirkan anggaran untuk penghentian perkara,” ujarnya.

Ia juga meyakinkan para peserta yang terdiri dari tokoh Bireuen, SKPK, para camat, para ketua Apdesi kecamatan, Ketua Okp atau Ormas, Ketua organisasi mahasiswa dan sejumlah tokoh pemuda, agar dapat membantu kejaksaan untuk mengkampanyekan RJ kepada masyarakat luas, sehingga keadilan terjalin dengan baik antara korban dan pelaku tanpa harus ke meja hijau.

Jurnalis : Zubir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *