Diduga Pungli Uang Parkir Tujuh Warga Kuala Langsa Diamankan

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Setelah Viral di media sosial dan berita online bahwa pengunjung wisata hutan magrove Kuala Langsa mengeluhkan tentang pungutan Parkir kendaraan bermotor yang di luar harga tiket/karcis parkir.

Maka Tim Opsnal Polsek Langsa Barat, Polres Langsa langsung bergerak dan berhasil mengamankan Tujuh orang terduga pelaku pungutan liar (Pungli) di areal Parkiran Ekowisata Mangrove Forest Part, Gampong (Desa)  Kuala langsa Kecamatan Langsa Barat, Kota langsa, Provinsi Aceh, tersebut.

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto, SH, Selasa (19/7) menyebutkan, ketujuh terduga pelaku pungli diamankan tersebut yaitu SF (33), TJ (34), TR (33), HW (24), WY (26), TH (40) serta HD (34), ketujuhnya merupakan warga Gampong Kuala Langsa.

Diterangkan, Minggu (17/7) sekira pukul 16.00 Wib, diperoleh laporan dan informasi terjadi pungutan liar (pungli) terhadap warga pengunjung Ekowisata Mangrove

yang dilakukan oleh petugas parkir di lokasi parkir salah satu destinasi wisata Kota Langsa tersebut.

Pelaku memungut uang parkir kepada pengunjung sebesar Rp. 5.000, sementara biaya tertera pada karcis parkir yang disediakan oleh pengelola Ekowisata Mangrove Forest Part Langsa, CV Ayudhia Management yaitu sebesar Rp.2.000.

Praktek tidak terpuji tersebut tak ayal menimbulkan komplain terutama dari warga pengunjung.

Bahkan, praktek dugaan pungli itu sempat menjadi pemberitaan di berbagai media online.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal gabungan Reskrim dan intelkam Polsek langsa Barat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan terhadap tujuh orang nama tersebut diatas yang diduga melakukan pungli di parkir Ekowisata manggrove Foret park Gampong Kuala langsa Kecamatan Langsa Barat Kota langsa.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah Barang bukti (BB) berupa, uang tunai sejumlah Rp.150.000, berbentuk pecahan uang Rp 5.000 sebanyak 30 Lembar.

Petugas turut mengamankan sisa blok karcis parkir Sepeda Motor Rp 2.000 sebanyak empat blok sebanyak 70 lembar. Kemudian, sisa Blok parkir Mobil Rp 5.000 sebanyak satu blok jumlah 60 lembar.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Langsa barat guna pengusutan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi dilakukan terhadap ke tujuh terduga pelaku itu, diketahui pelaku perharinya mendapatkan hasil pungli lebih kurang Rp 20.000 , per orangnya. Sedangkan pada hari libur dan hari raya mereka mendapatkan hasil pungli mencapai Rp 50.000, s/d Rp.100.000 perorang per perharinya.

Uang hasil pungli tersebut mereka pergunakan untuk biaya kebutuhan sehari- hari dan membeli rokok, kata Kapolsek.

Kapolsek juga menyebutkan, hingga saat ini belum ada korban yang melaporkan secara resmi di Polsek Langsa Barat, melainkan hanya membuat berita di medsos dan media online, sehingga polsek langsa barat menindak lanjuti dan memberikan efek jera.

Selanjutnya ketujuh terduga pelaku dikembalikan ke Gampong untuk mendapatkan pembinaan, dengan harapan agar tidak mengulang kembali perbuatan tersebut.

Menurut Kapolsek, apabila hal ini tidak dilakukan tindakan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pungli tersebut, berdampak terhadap perilaku kriminal dan meresahkan warga, terutama pengunjung Ekowisata Mangrove Forest Part.

Selain itu juga berdampak terhadap kantibmas destinasi parawisata khususnya di wilayah hukum Polsek Langsa Barat.

Mencegah kembali terulang hak tersebut dan menjaga kondusifitas Kantibmas, Polsek Langsa Barat meningkatkan patroli di wilayah kerjanya.

Selain itu Bhabinkamtibmas juga melakukan penyuluhan kepada warga untuk bersama menjaga kantibmas terutama di Gampong Kuala Langsa dan Kota Langsa umumnya. Demikian Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto,SH.

Jurnalis : M.Syaharuddin.IR

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *