TAPAKTUAN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menahan HMS mantan Keuchik Gampong Ujung Padang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (13/7/2022).
Adapun penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Desa Gampong Ujung Padang tersebut, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.
Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, M.Alfryandi Hakim, SH, kepada wartawan, Rabu (13/07/2022) mengatakan, HMS Bin P disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.
Perbuatan tersangka sudah melawan hukum / menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, ujarnya.
“Sekarang tersangka HMS Bin P telah kita titipkan ke Rutan Kelas II B Tapaktuan”,tutur Kajari.
Kajari Heru Anggoro yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen M. Alfryandi Hakim SH, Kasi Pidsus Minang Sazali SH, dan Kasubbagbin Ardiansyah SH, menyebut memperkaya / menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.
Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan Gampong Ujung Padang dengan total nilai sebesar Rp. 475.655.070,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima puluh Lima ribu Tujuh Puluh Rupiah)”, sambungnya.
Tambahnya, pada tahun 2015 – 2017 Gampong Ujung Padang kecamatan Sawang kabupaten Aceh Selatan yang dipimpin oleh Keuchik HMS Bin P telah menerima kucuran Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2015 – 2017.
Adapun yang tertuang dalam masing-masing APBG berjumlah yakni, Tahun 2015 Rp.523.311.843, Tahun 2016 Rp.846.035.630, Tahun 2017 Rp.1.006.336.705.
Menurutnya, dari dana tersebut pada masing-masing tahun telah direalisasikan untuk berbagai macam kegiatan baik operasional, pemberdayaan, pengadaan barang maupun pembangunan fisik.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Laporan realisasi yang diajukan oleh Pemerintah Gampong dengan Realisasi Faktual.
Demikian pula berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan oleh Tim ahli teknis dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Aceh Selatan atas pekerjaan pembangunan fisik yang telah direalisasikan, ditemukan banyak penyimpangan antara perencanaan yang tertuang dalam RAB dengan laporan hasil pekerjaan dan kondisi existing, sehingga diduga kuat telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, katanya.
Selain adanya penyimpangan dalam pelaksanaan realisasi anggaran, juga ditemukan berbagai pelanggaran secara tata administrasi yang dilaksanakan oleh perangkat Gampong dalam pengelolaan dana desa tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat diduga kuat telah terjadi perbuatan yang bersifat melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Gampong.
“Berdasarkan penetapan tersangka tersebut, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Rutan Kelas II b Tapaktuan untuk dilakukan penahanan yang bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan”, pungkasnya.
Jurnalis : M.Syaharuddin
Editor : Bung Dewa