Tiga Tersangka Perkara Pangan Mie Mengandung Boraks Diserahkan ke Kejari Langsa

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (BB) tindak pidana perkara pangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa untuk proses tahap II. Kamis (7/7/2022).

Prosesi penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Penyidik dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Banda Aceh.

Muat Lebih

Turut hadir di kegiatan, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langsa, Edwardo SH,MH. Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh Rahmadani,SH,MH. Penyidik dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Aceh, Desi Ariyanti Ningsih, S.Si., Apt.

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan yaitu AG bin MH (27) warga Perum Cemara Hijau, dusun Matang Kumbang, Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.(tersangka I).

Kemudian, MI bin UN (35) alamat Pajak Pisang Blok C, Jl. Kantor Tuha Peut, Langsa/Mali Cot, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh.(tersangka II)

Selanjutnya, HD bin MD(36) warga Gampong Leu Bue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.(tersangka III)

Ketiganya, telah disangkakan melanggar Pasal 136 huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain tersangka, turut juga diserahkan Barang bukti (BB) berupa, 29,8 kilogram Mie Kuning basah mengandung bahan berbahaya. 28,5 kilogram Mie Bakso Kuning basah mengandung bahan berbahaya. 1,2 kilogram campuran serbuk boraks dan Natrium Bonzoat.

33 kilogram Mie Kuning mengandung Boraks. 4,5 kilogram Mie Bakso/Mie Putih mengandung Boraks. 3,2 kilogram serbuk putih terkonfirmasi mengandung boraks. 87,5 kilogram Mie Kuning basah. 31 kilogram 8 ons Boraks. 25 liter air abu mengandung Boraks serta 12,5 kilogram air gincu mengandung Boraks.

Terhadap ketiga tersangka itu juga dilakukan penahanan di Lapas kelas II B langsa, dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Langsa.

Kajari Langsa, Viva Rustaman,SH telah memerintahkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbaik Kejari Langsa yaitu Isnawati SH, Rosnawati, SH,MH. Rahmadani, SH,MH, Muhammad Haykal,SH, Edwardo SH,MH, Muhammad Daud Siregar SH MH, untuk melakukan penuntutan.

Prosesi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pangan tersebut berlangsung tertib dan lancar.

Jurnalis : BD

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar