JANTHO, BEDAHNEWS.com – Personel Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap Munawar (41), seorang penculik anak yang menjalankan aksinya di salah satu gampong dalam Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Selasa (14/6/2022) siang.
Pelaku yang tercatat warga Geunteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie, itu akhirnya ditangkap Jumat (24/6/2022) dini hari, di Gampong Lamreung, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, setelah berupaya kabur dan bersembunyi dari kejaran polisi pascaaksinya viral di media sosial.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka Munawar yang pernah bekerja sebagai sekuriti di sebuah kantor tersebut diduga sudah merencanakan aksinya itu.
Pasalnya, saat tersangka mendatangi rumah korban sebut saja Bunga (14) bukan nama sebenarnya, tersangka mengaku sebagai pegawai Kantor Gubernur Aceh dan bekerja di sana.
Kedatangannya pada suang itu sekitar pukul 11.30 WIB, lanjut AKBP Carlie, pelaku memperdayai orang tua korban, dimana tersangka Munawar berdalih di Kantor Gubernur sedang ada acara pemberian santunan Rp 5 juta bagi anak yatim, sehingga Bunga diminta datang ke sana dan akan pulang pukul 16.00 WIB acara selesai.
Tersangka Munawar yang bertemu dengan ibu korban saat itu mengatakan anak-anak harus datang ke sana.
kendaraan untuk ke sana, justru mendapat penawaran dari tersangka agar dirinya membawa korban ke Kantor Gubernur Aceh dan setelah acara selesai akan mengantarnya pulang.
“Tanpa menaruh curiga saat itu, ibu korban pun meminta anaknya mengganti baju, karena pada saat itu baru pulang dari sekolah dan langsung ikut dengan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125, nomor polisi BL 5273 AAD;,” kata AKBP Carlie dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Senin (27/6/2022).
Didampingi Wakapolres, Kompol Muara Uli dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, Kapolres Aceh Besar ini menerangkan tidak lama setelah korban dan tersangka berlalu pergi, seorang tetangga korban pun mendatangi rumah Bunga dan menanyakan dengan apa korban pergi.
“Perasaan ibu korban yang merasa tidak tenang dengan perginya anaknya dengan seseorang yang mengaku dari Kantor Gubernur, akhirnya menyusul ke sana bersama dengan anaknya.
Begitu terkejutnya ibu korban begitu tiba di Kantor Gubernur, ternyata di sana tidak ada acara apa-apa.
Berawal dari itu saudara korban memposting bahwa korban diduga diculik dan dibroadcast ke rekan-rekannya untuk mencari tahu keberadaan bunga dan sejak itulah kasus penculikan itu viral di medsos,” terang mantan Kapolres Gayo Lues ini.
Ibu korban yang khawatir dan takut terjadi sesuatu pada anaknya itu langsung melaporkan kasus penculikan tersebut ke Polsek Simpang Tiga.
Sementara pelaku tidak membawa korban ke Kantor Gubernur, seperti yang dijanjikan, justru tersangka memaksa korban ikut dan membawanya ke arah Jalan Medan.
Begitu tiba di kawasan Lampanah, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, pelaku pun memaksa korban masuk ke semak-semak.
Tapi, karena korban menjerit dan terus menangis meminta tolong kepada pengguna jalan, sehingga tersangka Munawar mengurungkan niatnya.
“Korban pun sempat dibawa sampai ke Pidie dan sepanjang jalan itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dan berusaha memperkosa korban.
Tapi, upaya korban yang terus memberontak dan menjerit, sehingga rencana jahat tersangka pun tidak menimpa korban,” sebut mantan Kabag Ops Polresta Banda Aceh ini.
Pelaku yang tidak berhasil menjalankan aksinya, akhirnya membawa korban kembali ke Aceh Besar dan menurunkan gadis belia tersebut di kawasan SPBU Aneuk Galong, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban seorang diri di sana, pungkas Kapolres Aceh Besar ini.
Kapolres Besar, AKBP Carlie menerangkan korban yang dijemput sekitar pukul 11.30 WIB dari rumahnya di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar, baru ditemukan pukul 23.30 WIB di SPBU Aneuk Galong.
Itupun setelah korban memberontak terhadap upaya pelaku yang berusaha mencabuli gadis malang tersebut.
“Kurang lebih 12 jam, korban dalam penguasaan dan ancaman tersangka.
Untuk motif tersangka memang ingin mencabuli gadis remaja itu.
Syukur perbuatan itu tidak terjadi, karena sepanjang jalan korban terus menangis dan menjerit histeris, sehingga menimbulkan kepanikan tersangka yang membawa pulang kembali korban dan meninggalkan remaja itu di kompleks SPBU Aneuk Galong,” ungkap AKBP Charlie.
Kini tersangka yang telah dibekuk oleh personel opsnal Satuan Reskrim harus mendekam di sel Mapolres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dibidik Pasal 332 ayat (1) ke-2e KUHPidana dan Pasal 76 F Undang-Undang Nomor .35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Foto : Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie didampingi Wakapolres Kompol Muara Uli dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra menghadirkan tersangka penculikan dan menunjukkan barang bukti dari kejahatan yang dilakukan pelaku Senin (27/6/2022) dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Besar.