Sat Res Narkoba Polres Abdya Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Ganja

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mengamankan seorang pemuda yang inisial AVY (22), pekerjaan mahasiswa, Warga Desa Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, diduga pengedar Narkotika jenis Ganja.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto SH, MH pada Rabu (29/6/2022) mengatakan, Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (28/6) sekira pukul 21.00 Wib, ketika anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di Simpang Lawang, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Muat Lebih

“Mendengar hal tersebut, Personel Satres Narkoba langsung mendatangi TKP, setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian petugas langsung mencari keberadaan pelaku diseputaran Simpang Lawang, Desa Padang Baru,” sebut Hengki.

Selanjutnya dikatakan, petugas melihat seorang yang sedang duduk di Pos jaga Simpang Lawang, kemudian mendatangi dan langsung mengamankan pelaku.

“Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan 1 (satu) bungkus besar Ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna merah yang disimpan dalam celana yang dipakai pelaku.” terang Hengki.

Lanjutnya, tidak hanya sampai disitu,petugas juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus didalam kamar dibawah tempat tidur pelaku.

“Pelaku mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual,” ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya, Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 26 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 300 gram dan 1 buah Handphone merk Realme warna biru.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hengki.

Jurnalis : Fitria Maisir

Editor : Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *