LANGSA, BEDAHNEWS.com – Dinas Syariat Islam (DSI dan Pendidikan Dayah Kota Langsa mengeksekusi cambuk empat orang terpidana kasus jinayat di halaman kantor setempat. Selasa (28/06/2022).
Tim Eksekutor dipimpin langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Edwardo, SH, MH dan Jaksa Eksekutor Irfan Yulianto Hamzah, SH.
Disebutkan, bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa dengan terpidana Perkara Jinayat yang akan dieksekusi uqubat ta’jir atas nama TA (24) warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota divonis 15 kali cambuk, dipotong masa tahanan sehingga yang dijalani sebanyak 12 kali cambukan.
Selanjutnya SS (36) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 15 kali dikurangi masa tahanan sehingga yang dijalani sebanyak 11 kali cambuk.
Kemudian SH (25) warga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 20 kali dikurangi masa tahanan menjadi 16 kali.
Terakhir MR (35) Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dicambuk 15 kali dipotong masa tahanan sehingga yang dijalani sebanyak 12 kali cambuk.
Dilaporkan, seluruh rangkaian kegiatan prosesi Uqubat Cambuk berlangsung tertib dan lancar.
Hadir pada kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa yang diwakili oleh Edwardo, SH.MH, Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, S.Ag,MA, Kapolres Langsa diwakili oleh Ipda Imran.
Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Riswan Herafiansyah, SH,MH, Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa diwakili Suryani,SE, serta Tim Medis RSUD Langsa dan tamu undangan lainnya.
Jurnalis : M.Syaharuddin
Editor : Dewa