Terkait Tambang Ilegal Polres Aceh Jaya Amankan Seorang Operator Beserta Satu Unit Escavator

  • Whatsapp

CALANG, BEDAHNEWS.com – Polres Aceh Jaya mengungkap kasus tindak pidana illegal mining (galian C) berupa penambangan pasir dan kerikil menggunakan alat berat jenis escavator di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022, lalu.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, saat konferensi Pers pada Selasa (28/6/2022) mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin di Pinggiran Sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

Muat Lebih

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan titik koordinat, ternyata penambangan tersebut benar adanya, namun masuk ke wilayah ilegal atau tidak ada izin.

“Personel kita sudah lakukan pengecekan koordinat dan diketahui penambangan itu tidak ada izin. Sehingga satu orang operator berinisial S (43) beserta satu unit escavator merek Komatsu tipe PC-200 diamankan,” kata Kapolres.

Di samping itu, ulas Kapolres, petugas juga menemukan bukti berupa buku catatan mobil angkutan yang berisi kegiatan selama 14 hari kerja dari 31 Mei – 21 Juni 2022. Dalam catatan tersebut juga tertera jumlah pasir atau kerikil yang diangkut sebanyak 269 truk yang dikalikan Rp200 ribu, dengan total pemasukan Rp53,8 juta.

Saat ini, S beserta alat berat diamanakan di Polres Aceh Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 158 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral.

Dengan Unsur Pasal dan Ancaman hukuman  didalamnya menjelaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Jurnalis : Harsya

Editor : Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *