BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Sidang Paripurna usulan pemberhentian Bupati 2017 – 2022 yang akan berakhir pada 10 Agustus 2022, yang berlangsung di DPRK Bireuen, Kamis (23/6/2022).
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos mengatakan pengusulan pemberhentian Muzakkar Agani dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Kemendagri tentang pemberhentian Kepala Daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022.
“Secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani dari jabatannya sebagai Bupati Bireuen periode 2017-2022,” katanya.
Risalah dan berita acara Rapat Paripurna akan diteruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Usul pemberhentian Bupati disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Masa Jabatan Muzakkar sebagai Bupati Bireuen Masa Jabatan Tahun 2017-2022, efektif tinggal lebih kurang 46 hari lagi.
Sebelumnya, Pasangan Saifannur-Muzakkar dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Agustus 2017 lalu. Pada 19 Januari 2020, H. Saifannur wafat karena sakit yang dialaminya.
Muzakkar yang menjabat Plt kemudian dilantik menjadi Bupati pada Juni 2020. Rusyidi Mukhtar mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, DPRK wajib mengumumkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati – Wakil Bupati dalam rapat paripurna.
Jurnalis : Zubir
Editor : Dewa