Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 2 Orang Penjual Tulang Belulang Gajah

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS com – Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap Dua orang tersangka yang melakukan tindak pidana memperniagakan organ tubuh tulang belulang Gajah yang merupakan termasuk hewan dilindungi dengan barang bukti sebanyak 5 goni tulang belulang Gajah, pada Jum’at (10/6/2022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman yang juga didampingi Kepala BKSDA Aceh diwakili Nurshalati dalam keterangan Pers di Mapolres Langsa, Selasa (21/6/2022) membenarkan telah mengamankan dua tersangka berinisial, MA (37) warga Desa Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur/Lr. Utama Desa PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro dan ZU (41) warga Jalan Sudirman Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Langsa.

Muat Lebih

Dijelaskan Kasat, kedua tersangka ditangkap Personel Sat Reskrim Polres Langsa setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka diduga  telah melakukan tindak pidana membawa tulang belulang gajah dengan maksud memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi/barang barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Dikatakan Kasat, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari AM warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur.

Kemudian tulang belulang gajah yang sudah mati tersebut akan dijual melalui AD seharga Rp150.000 perkilonya, dan apabila berhasil terjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya kedua tersangka akan memperoleh imbalan uang sebesar Rp 7 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Jurnalis : M.Syaharuddin

Editor : Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *