Satu Orang Pelaku Pencurian HP dan Dua Penadah Diamankan Satreskrim Polres Langsa

  • Whatsapp

Pelaku IR (31) dan Barang Bukti HP.(Foto : Dewa/Bedahnews.com).

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Sat Reskrim Polres langsa berhasil meringkus seorang terduga pelaku dugaan tindak pidana pencurian Hand phone serta dua orang pelaku dugaan tindak pidana penadahan di Kota Langsa.

Muat Lebih

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK, Sabtu (18/6), mengatakan, tersangka diamankan petugas, masing- masing inisial IR (31) wiraswasta, warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota (pelaku pencurian).

Selanjutnya inisial JW (41) wiraswasta, warga Gampong PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota (pelaku penadahan).

Serta IH (41) karyawan Honorer, warga Gp. PB. Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, yang diduga sebagai Pelaku Penadahan.

Sementara, korban atas nama Ade Nabila Rabiuklikha (22) pelajar/mahasiswa, alamat Gampong Meurandeh Teungoh Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Tersangka diamankan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/76/V/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 21 Mei 2022.

Disebutkan, lokasi kejadian di parkiran mie Ramen Jl. A. Yani Gp. Jawa Kecamatan Langsa Kota, Jum’at, ( 20/5) sekira pukul 21.30 Wib.

Sementara, korban atas nama Ade Nabila Rabiuklikha (22) alamat Dsn. Bahagia I Gp. Meurandeh Teungoh Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Adapun modus operandi, pelaku datang mengendarai sepeda motor berpura pura hendak membeli kebab.

Saat itu pelaku melihat korban sedang lengah yang menaruh handphone di Dashboard sepeda motornya. Kemudian pelaku langsung mengambil handphone milik korban.

Selanjutnya pelaku menjual Handphone tersebut ke JW seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

JW kemudian menjual kembali handphone hasil kejahatan itu kepada inisial IH seharga Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu Rupiah).

“Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan penadahan, petugas turut mengamankan Barang bukti (BB) berupa, Satu unit HP merk Oppo A54, Warna Hitam. Satu unit sepeda motor Merk Yamaha NMax warna Hitam Nopol BL 55xx FZ (Alat Bantu Pelaku untuk menjual hp curian) serta Satu buah kotak HP merk Oppo A54 4GB/128GB”, pungkas Kasat reskrim.

Jurnalis : Sahari

Editor : Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *