ABDYA BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Kejari melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) Penyuluhan Hukum Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dengan mengusung tema ” Kenali Hukum Jahui Hukuman Melalui Program Kawal Desa,” kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Gren Lauser pada Jum’at (17/6/2022).
Dalam Sambutan Bupati Akmal Ibrahim SH menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) atas memorandum of Understanding bersama dengan Pemkab mengenai Penyuluhan Hukum.
“Jaksa mengemban tugas sebagai penuntut khusus dan penyidik, jadi bisa memeriksa, menangkap, menahan, dan sebagainya khusus untuk perkara korupsi ekonomi, pemerintah baik ditingkat desa maupun daerah,” kata Bupati Akmal.
Selanjutnya Bupati Akmal juga mengatakan maka dari itu tentu banyak sekali pendapat bagaimana, ketika sudah ada jabatan tentu sangat berbeda dengan pribadi yang sebelum mengemban sebuah jabatan, perbedaannya ketika sudah dilantik dan menjalankan tugas negara disitulah terjadi perbedaannya.
“Kadang-kadang kita harus menandatangani surat pemecatan tenaga kerja. Terkadang kita sempat memikirkan nasib keluarga yang harus di diberhentikan atas nama pribadi, tapi atas nama jabatan itu harus karena aturannya begitu.Disitulah ada perbedaannya karena negara ada aturannya sendiri, kita sebagai kepala daerah dan desa harus mengikuti aturan yang ada,” ucap Bupati Akmal.
Menurut Bupati Akmal, Jika merekrut kabinet perangkat desa minimal harus berijazah SMA, itu bukan maunya bupati atau keuchik itu peraturan, bupati tidak bisa mengarahkan diluar aturan yang ada begitu juga dengan kepala desa. Beda halnya dengan masyarakat, kalau masyarakat bebas mau ngomong apa dikarnakan tidak di ikat, dan dipandu oleh aturan pemerintah, tapi cuma di atas kewajaran.
“Dalam peraturan desa kadang-kadang ada bentrok, jika ada aspirasi dari masyarakat yang sesuai dengan aturan negara harus di perjuangkan.” kata Bupati Akmal.
Tapi, Kata Bupati Akmal kalau aspirasi itu berlawanan dengan aturan boleh ditinggalkan, karna desa itu bukan republik, tapi diatur untuk hal-hal yang tertentu mempunyai otonomi yang sangat khusus seperti keuangan.
“Tugas bupati membuat perbub sebagai pedoman, kalau perbub itu tidak sesuai dengan keadaan di desa masing-masing kalau tidak dibuat juga tidak apa-apa tergantung anggarannya juga, artinya jika mau membuat kegiatan sesuai dengan perbub.” imbuh Bupati Akmal.
Jurnalis : Fitria Maisir
Editor : Dewa