Miliki 3 Paket Sabu Seorang Pria Ditangkap Saat Sedang Tidur Didalam Gubuk

  • Whatsapp

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga Telah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, inisial S (37) Wiraswasta, warga Desa Melur Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Selasa (14/6/2022), pukul 08.00 Wib.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan mengatakan penangkapan dilakukan ketika tersangka sedang tidur, tepatnya dikawasan sebuah Gubuk tempat peternakan ayam yang berada di Desa Seunebok Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.(masih dalam Wilayah Hukum Polres Langsa).

Muat Lebih

Kapolsek menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki di sebuah gubuk di desa Seunebok Baro telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kemudian unit Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (S) yang sedang Tidur kemudian setelah dilakukan Penggeledahan di temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di sembunyikan oleh pelaku di dalam tas warna biru dongker yang di letakkan diatas seng”, ujar Kapolsek.

Dari penggeledahan diketemukan Barang bukti berupa 1(satu) Buah Tas Gantong Warna Biru Dongker, 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya berisi  3(tiga) Bungkus/Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu Yang dibungkus Dengan Plastik Tembus Pandang dan di Balut dengan Timah Rokok.

Kemudian 1(satu) Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) Buah kaca Pirek yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, 7 (tujuh) Buah Pipet kecil, 2(dua) Buah Katembat, 1 (satu) Buah Jarum Suntik, 3 (tiga) Buah Mancis, 1 (satu) Buah Bong, dan 1 ( satu) Buah Gunting.

“Saat ditanyai pelaku mengaku Narkotika jenis Sabu didapat dengan cara membeli pada seseorang berinisial N (DPO) seharga Rp. 120.000 (seratus dia puluh ribu rupiah), dengan datang langsung ke rumahnya”, ucap AKP Azwan.

Dari hasil pengakuan tersangka maka Unit Reskrim Polsek Manyak Payed segera melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap N, yang sudah melarikan diri.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mapolsek Manyak Payed guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis : M.Syahar

Editor : Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *