Foto : Abdi Maulana Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Kota Langsa.
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Kota Langsa mengkhawatirkan munculnya kebijakan Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementrian Pemberdayaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Langsa, Abdi Maulana.
“Dengan adanya surat edaran tersebut, abdi menilai indikasi PHK secara besar-besaran akan terjadi, khususnya di Kota Langsa. Karena atas dasar steatmen Kementrian PANRB menegaskan bahwa Tenaga Honorer bisa direkomendasikan ke PPPK dan CPNS, itu “Ngawur” karena kuota CPNS dan PPPK yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah tidak sebanding”, pungkasnya.
Abdi juga sangat menyayangkan SE Kementrian PANRB itu dimana tenaga honorer akan digantikan dengan Out Sourcing, andaikan saja ada kuota dari Out Sourcing jika memakai tenaga kerja kontrak ini akan timbul indikasi kapitalisme dan mengalami kemunduran zaman darimana kita ketahui saat ini kita sudah memasuki era globalisasi dan modernisasi 4.0.
“Kami juga mengecam kepada lembaga legislatif dan pemerintah daerah kota langsa agar menolak surat edaran kementrian PANRB itu. Dikarenakan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan mendesak agar menyurati kementrian PANRB untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022.”tegas Presidium Alaska.
Abdi menambahkan dampak negatif terhadap SE tersebut sangat besar terutama dari segi perekonomian Kota Langsa yang dimana pastinya akan terjadi Pengangguran masal, kemudian dari segi keamanan dikhawatirkan akan meningkatkan angka kriminalitas karena sejalan dengan tingginya angka pengangguran dan desakan ekonomi.
Terakhir abdi menegaskan hal ini menjadi acuan dan referensi khususnya kepada Pemerintah Kota Langsa dan Legislatif Kota Langsa untuk menolak surat edaran tersebut dan menyurati Kementrian PANRB agar meninjau kembali SE tersebut agar kedepannya dapat terhindar dari amukan dan amarah anak bangsa dalam gejolak gelombang masa secara besar-besaran karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Jurnalis : Sely Novita
Editor : Dewa