LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Reskrim dan intel Polsek Langsa Timur dengan di back up oleh Team Opsnal Satreskrim Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dan jambret terhadap perempuan yang melintas di 17 ( tujuh belas) TKP dalam wilayah hukum Polsek Langsa Timur, Jum’at (10/6/2022).
Adapun indentitas tersangka berinisial A (22 th) warga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan Inisial Z (31th) juga warga Kecamatan Bendahara Kabupate Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH SIK MH melalui Kapolsek Langsa Timur IPTU Surya D Sofyan,SH dalam rillisnya kepada Bedahnews.com mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi Curas/ jambret dilokasi Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Seunebok Antara Kecamatan Langsa Timur.
Kemudian sebagai tindak lanjut Tim Opsnal meakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ber inisial A Pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib, di sebuah Doorsmeer yang beralamat di Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan Selanjut nya di lakukan pengejaran terhadap DPO inisial Z dan berhasil menangkap lagi pelaku inisial Z pada hari senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib di Gampong Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Tamiang.
Untuk kedua pelaku, sebut Kapolsek, mengakui telah melakukan curas/ jambret di 17 ( tujuh belas) TKP yang berbeda di Wilkum Polsek Langsa Timur dengan cara kedua pelaku memantau sasaran seorang perempuan yang melintasi di Jalan Medan- Banda Aceh di Kecamatan Langsa Timur dan setelah itu mengikuti kendaraan korban dengan kendaraan N- Max warna Hitam yang kedua pelaku kendarai.
“kemudian pelaku mendekatinya dari sebelah kiri dan langsung menarik kuat tas yang di selempang oleh korban sehingga putus dan tas tersebut berhasil dirampas dan kedua pelaku ini langsung melarikan diri”, ujar Kapolsek.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku berupa 1 ( satu) unit Sepmor Yamaha N- Max tanpa nopol muka belakang. 1 (satu) Unit Hp Samsung Gran Duos warna putih. 1 (satu) Unit Hp Samsung A7 warna hitam. 1 ( satu) buah kotak Hp Samsung A7. 1 ( satu) buah dompet perempuan warna hitam. 1 ( satu) lembar STNK sepmor honda beat warna putih. 1 ( satu) buah Kartu Indonesia Pintar.
Kemudian para pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Langsa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Jurnalis : Sahari
Editor : Dewa