Bireuen, BEDAHNEWS.com – Bupati Biruen, Dr. H. Muzakkar A. Gani, S.H.,M.Si Menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Bireuen di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Kamis (9/7/2022).
Redistribusi Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat).
Tujuan Redistribusi Tanah yaitu mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat penerima redistribusi tanah di Kabupaten Bireuen.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Bireuen tahun ini dilakukan di Kecamatan Peulimbang dan Peudada. Adapun desa-desanya yaitu desa Matang Kulee, Desa Lancok Bungo, Desa Teupin Panah, Desa Jambo Dalam, Balee Daka, Alue Sijuek dan Jabet dengan target 1000 bidang tanah.
Jurnalis : Zubir
Editor : Dewa