PC IMM Abdya Apresiasi Kinerja Kejari Terkait Penetapan 2 Tersangka Kasus Korupsi Program Toko Pika

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan sistem informasi terpadu Pusat lndustri Kreatif Abdya (PIKA), alias Toko Pika.

Ketua Umum PC IMM Abdya Riko Juanda melalui rilis yang diterima pada, Sabtu (04/06/2022) mengatakan, sebagai mana yang telah kita ketahui kasus PIKA tersebut sudah lama ditangani pihak Kejaksaan Negeri Abdya.

Muat Lebih

“Kami atas kader IMM Abdya mengapresiasi atas kinerja dan tanggung jawab yang telah dijalankan pihak Kejari dalam menangani kasus toko PIKA yang sudah lama bergantung beberapa tahun,” ucapnya.

Sebelumnya kata Riko, kasus proyek toko PIKA sempat terhambat dan memicu kekhawatiran baik dari mahasiswa dan masyarakat Abdya, sebab anggaran yang dikucurkan di duga terlalu besar.

“Alhamdulillah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru Heru Wijatmiko, SH., MH yang baru melaksanakan tugas di Abdya beserta jajarannya, sudah bisa membongkar dan menetapkan tersangka dengan beberapa bukti terkait kerugian negara,” kata Riko.

Aktivis muda berjiwa kritis yang sedang menempuh pendidikan di STIT Muhammadiyah Abdya itu juga menegaskan, agar penegak hukum di “Bumoe Breh Sigupai” untuk mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum yang lainnya.

“Kami juga berharap kepada para penegak hukum, agar dapat menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum lainnya, dan persoalan ini. Tentu, menjadi pembelajaran buat kita semua, semoga semua persoalan yang merugikan negara di Abdya cepat di tangani oleh pihak yang berwajib,” pungkas Riko Juanda.

Jurnalis : Fitria Maisir

Editor : Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *