Bireuen, BEDAHNEWS.com – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022 dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2021, Kamis (12/5/2022).
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos dalam sambutannya menyebutkan, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRK yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
Laporan ini merupakan wahana untuk penilaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara obyektif sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Melalui instrumen ini DPRK Bireuen disamping sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten, juga sebagai lembaga pengawasan terhadap tindakan dan kegiatan Pemerintah Kabupaten yang telah dilakukan selama kurun waktu satu tahun dengan menggunakan Anggaran APBK Bireuen,” sebutnya.
Lanjut Ketua DPRK, dalam rapat ini juga ditetapkan dan diumumkan perubahan alat kelengkapan DPRK Bireuen, merupakan tindak lanjut dari pasal 31, pasal 45, pasal 47, pasal 53 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.
Terkait program legislasi Kabupaten Bireuen tahun 2021, dalam rapat paripurna ini ada 15 rancangan qanun, dengan rincian 8 merupakan usulan dari Inisiatif DPRK dan 5 dari Pemkab Bireuen.
Terkait rancangan Prolegda, Ketua DPRK mengharapkan anggota Dewan agar dapat bekerja dengan maksimal menyelesaikan prolegda tahun 2021 sehingga banyak rancangan qanun dapat di selesaikan.
“Setelah program legislasi kabupaten kita tetapkan menjadi keputusan Dewan, kami minta Pemkab Bireuen, agar segera dapat mempersiapkan rancangan qanun, sesuai prioritasnya untuk kita bahas bersama,” ujarnya.
Ketua DPRK menjelaskan, terkait dengan LKPJ Bupati Bireuen tersebut sangat perlu dilakukan untuk dapat melihat sejauhmana keberhasilan kinerja dari Pemkab Bireuen, yang telah dilaksanakan baik dalam aspek pembangunan, pemerintahan, dan sosial kemasyarakatan, pengelolaan keuangan maupun asset daerah.
Menurutnya hal ini sangat penting untuk menjadikan barometer dalam perumusan kebijakan daerah pada tahun mendatang, Dewan sangat berharap keseriusan anggota melakukan penelitian, pengkajian, mengkritisi terhadap subtansi dan materi laporan LKPJ Bupati.
“Apakah sudah sesuai dengan ketentuan, baik yang telah ditetapkan dalam RPJM 2017 – 2022, dan RKPD tahun 2020, APBK murni dan juga APBK perubahan tahun anggaran 2020,” terang Rusyidi Mukhtar
Bupati Bireuen dr H Muzakkar A Gani SH MSi menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggunggjawaban Bupati Bireuen tahun anggaran 2021, terhitung mulai 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021.
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bireuen, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen sebagai penjabaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Kabupaten Bireuen.
Laporan ini, jelasnya lagi, juga menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi dan acuan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021.
Jurnalis : Zubir
Editor : Dewa