Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Gerebek Galian C Illegal, Sebuah Beko dan Dump Truck Diamankan

  • Whatsapp

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang menggerebek lokasi galian C (pertambangan) illegal di Dusun Cempaka, Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

Hasilnya, satu unit alat berat jenis beko merk Hitachi Ex200 landy type-5 warna orange dan satu unit mobil dum truk warna kuning BL 8533 UH diamankan sebagai barang bukti.

Muat Lebih

“Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan seorang tersangka yaitu pemilik lahan berinisial FF alias Ipai (22),” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (3/6/2022).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.   Pengungkapan kasus tindak pidana ilegal mining tersebut dilakukan oleh petugas atas informasi dari masyarakat.

Pada Senin 30 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB, kata Kapolres, anggota Sat Reskrim memperoleh informasi bahwa adanya kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi dokumen sah, beroperasi di Dusun Cempaka, Gampong Bukit Rata.

Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan benar ditemui adanya dugaan tindak pidana ilegal mining dengan cara melakukan kegiatan pertambagan komoditas tanah urug tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Pertambangan tersebut mengambil material berupa tanah urug dengan menggunakan satu unit excavator (beko) kemudian dimuat ke dalam truk dan dibawa untuk penimbunan tapak ruko di Desa Sriwijaya, Kota Kualasimpang,” ungkap Kapolres.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani lebih lanjut oleh Sat Reskrim,” tambah Kapolres.

Jurnalis : Arie

Editor : Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *