ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Masyarakat menolak Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Bumi Flora dan PT.Dwi Kencana dengan menggelar Rapat musyawarah Penolakan Perpanjangan serta Peralihan HGU kepada pihak pihak lain, di balai Pengajian Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur, Kamis (18/5/ 2022).
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh unsur masyarakat, diantaranya T, Mudawali, Idris Amanaf, Hasbi Abubakar dan banyak lagi yang tidak dapat disebutkan namanya, tokoh Kecamatan imum mukim, Zulkarnaini, mantan Camat Idi Tunong Ustad Sulaiman, dan hadir pula Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur Yahya Bohkaya.
Dalam kesempatan tersebut imum mukim Dama Puteh, Zulkarnaini mengatakan bahwa untuk saat ini seiring dengan perkembangan populasi masyarakat tentu menjadi salah satu faktor dimana tempat bercocok tanam dan sempitnya lahan menjadi persoalan utama bagi masyarakat, dapat kita ketahui bersama bahwa PT. Dwi Kencana sudah Pailit, maka dari itu kita meminta kepada Pemda Aceh Timur maupun Pemerintah Provinsi untuk tidak lagi memperpanjang Kedua HGU Perusahaan tersebut demikian imbuhnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh tokoh masyarakat lainnya Idris Amanaf mengatakan bahwa banyak sekali persoalan yang terjadi di Dua perusahaan tersebut, yang hingga saat ini tidak terselesaikan seperti pelanggaran HAM dan lain-lainya, batas masa berlaku HGU untuk PT Bumi Flora masa hingga 2024, batas berlakunya HGU PT Dwi Kencana 2033 maka dari itu kepada pihak Pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang HGU kedua Perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan rapat musyawarah Penolakan HGU PT Bumi Flora atau PT Dwi Kencana, Anggota DPRK M. Yahya juga mengatakan saya sebagai perwakilan masyarakat tentunya menampung semua aspirasi masyarakat dan akan membawa persoalan ini ke Parlemen, maka dari itu untuk kelengkapan berkas dan data sehingga kami dapat memahami persoalan tersebut yang sebenarnya.
Jurnalis : Sahari
Editor : Dewo











