BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Bekas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang, ditetapkan tersangka korupsi pengadaan tanah pasar tradisional kabupaten setempat tahun anggaran 2014. Selain menetapkan eks Kepala Disperindagkop berinisial AH, penyidik juga menetapkan pemilik tanah berinisial SI sebagai tersangka.
Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua bukti cukup dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli ditemukan perbuatan melawan hukum. Setelah ditemukan bukti cukup maka status mereka berubah dari saksi menjadi tersangka,” Ali Rasab, Jumat (20/5/2022).
Ali Rasab menyebutkan, pengadaan tanah seluas 10.000 meter untuk pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang dengan nilai anggaran Rp 2,5 miliar pada Disperindagkop tidak sesuai aturan yang berlaku yakni dengan cara penunjukan langsung. Selain itu, penetapan harga ganti rugi juga dilakukan dengan cara musyawarah atau negosiasi dengan pemilik tanah sehingga ditetapkan harga ganti rugi senilai Rp 249 ribu per meter.
“Sementara tersangka SI selaku pemilik tanah membeli tanah tersebut seharga Rp 14 ribu per meter pada tahun 2013. Lalu pada 2014, pihak Disperindagkop membayar uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pasar tradisional seharga Rp 249 ribu,” ujar Ali Rasab.
Hasil audit BPKP perwakilan Aceh, lanjut Ali Rasab, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
“Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” tutur Plt. Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
Editor : Dewo











