Melakukan Pembelaan Diri Pelaku Pembunuhan Pencuri Bebek di Bebaskan Dari Ancaman Pidana

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Pelaku Pembunuhan Pencuri Bebek Syahrul Fauzi(18) pelajar, warga Dusun Tauladan Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa yang berkelahi saat ternak bebeknya dicuri yang menyebabkan pelaku pencurian, M. Jufri (18) warga Gp Blang, Kecamatan Langsa Kota meninggal dunia dibebaskan dari kasus pidana dikarenakan melakukan pembelaan diri.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Plh Kasat Reskrim IPTU Imam Azis Rachman STK SIK dalam Pers Rilis nya kepada awak media di Mapolres setempat, Minggu (15/5/2022) Mengatakan untuk pelaku terkait kejadian ini disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 jo undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Muat Lebih

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan Olah TKP, kata Kasat, terhadap pelaku dibebaskan dari ancaman pidana karena dirinya melakukan pembelaan diri sebagaimana pasal 49 ayat 1 KUHP”,jelas Kasat.

Adapun barang bukti yang didapat dari korban yaitu satu lembar kain sarung, sebuah sandal, satu bilah pisau silet, uang tunai sejumlah Rp 100.000,- seratus ribu rupiah,cincin gelang tali, dua buah mancis dan satu buah kaca pirek.

Jurnalis : Sahar

Editor : Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *