Tiga Terdakwa Kasus Sabu 350 Kg di Vonis 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tiga terdakwa kepemilikan 350 Kg Sabu yang ditemukan dalam kapal tanpa awak di kawasan pesisir Kecamatan Jeunib berbatasan dengan Pandrah, Kabupaten Bireuen di Vonis 20 Tahun Penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri setempat pada Selasa (26/4/2022).

Muat Lebih

Sidang dengan Agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana narkotika tersebut dilaksanakan secara daring melalui Teleconference melalui lapas kelas II/B Bireuen dengan dihadiri oleh Penasehat Hukum(PH).

Amar putusan terhadap 3 terdakwa yang diputuskan Majelis Hakim yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer.

Emrizal Saputra Bin Pulih Is dan Haris Munandar Bin Alm Anwar Syahabuddin dijatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Sedangkan Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 dengan ketentuan yang sama apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan, terhadap putusan Majelis Hakim terdakwa menyatakan pikir pikir. Sementara kedua terdakwa lainnya melalui Penasehat Hukum menyatakan untuk melakukan upaya hukum banding.

Para terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Dalam kegiatan tersebut, JPU Kejari Bireuen yang mengikuti sidang diantaranya Lili Suparli,SH.,MH, Maulijar,S.Hi.,SH.,MH dan Muhadir, SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *