Tim Resmob Polres Abdya Amankan Tiga Orang Diduga Bawa Getah Pinus Illegal

  • Whatsapp

Jurnalis : Fitria Maisir

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Anggota Resmob Polres Abdya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering melintasnya mobil truck yang membawa getah pinus Illegal melewati jalur terangon, selanjutnya Anggota Resmob Polres Abdya melaksanakan patroli di daerah jalan, Terangon Desa Ie Mirah Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.

Muat Lebih

Wakapolres Abdya, Kompol Muhaiyat Effendi beserta Kasat Reskrim Iptu, Rivandi Permana, saat komferensi Pers di Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya) pada Selasa (26/04/2022), menjelsakan mengenai tiga pelaku yang membawa getah pinus llegal tersebut diamankan pada saat patroli hari Senin (24/04) sekira pukul 02:30 WIB. yang berada di jalan lintasan Abdya-Gayo Lues tepatnya kilometer 5 Terangon Desa Ie Mirah Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

“Iya benar,kita sudah mengamankan tiga pelaku pengangkutan getah pinus yang terjadi di wilayah hukum polres Abdya. Adapun tiga diduga pelaku yaitu, AYS (27) pekerjaan Sopir warga Desa Panampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. LI (26) Pelajar warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara dan AM (39) Petani warga Desa Rampelan Pinang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan , pelaku membawa atau mengangkut 110 karung goni dengan jumlah keseluruhan getah pinus tersebut sebanyak kurang lebih 6 ton. Pelaku AM dapatkan dengan cara membelinya dengan harga Rp. 5000 s/d Rp. 7000/kilogram dari petani pinus yang ada di Desa Bukut Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, kemudian 110 karung goni yang berisikan getah pinus tersebut hendak di jual oleh pelaku ke PT. JMI yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dengan harga Rp. 8000 per kilogram.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Cold Diesel merek Mitsubhishi Canter tahun 2022 warna kuning, nomor rangka MHMFE75PRMK038457 nomor mesin 4D34TXX1376 dab nopol BK 8712 FV beserta kuncinya. Kemudian, 110 karung goni dengan jumlah keseluruhan getah pinus tersebut adalah sebanyak kurang lebih 6 ton.” terangnya.

Atas perbuatannya, palaku diterapkan Pasal 130 Ayat 2 jo Pasal 68 ayat 1 huruf f Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh.

“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, pasal 69 dan pasal 84 yang tidak diatur atau tidak dikenai sanksi di dalam ketentuan pidana peraturan perundang-undangan yang lain, maka berdasarkan Qanun ini pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *