Jurnalis : Fitria Maisir
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke III dengan pemerintah kabupaten setempat.
RDP yang dilakukan itu mengenai tujuh desa yang bersengketa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 152 desa yang tersebar di kabupaten berjuluk ‘bumoe breuh sigupai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung DPRK Abdya, pada Senin (25/04/2022).
DPRK Abdya sudah berulangkali melakukan RDP dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya, akan tetapi ada beberapa rekomendasi dari DPRK kepada pemerintah kabupaten Abdya tidak diindahkan.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRK Abdya Nurdianto menyampaikan, sebanyak tujuh desa yang terjadi sengketa dalam Pilchiksung, namun hingga saat ini masih bekum ada titik penyelesaian. Maka dari itu, DPRK Abdya meminta Pemkab Abdya untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya harapkan untuk sengketa pilchiksung diselesaikan dahulu, dan baru diatur kembali jadwal pelantikan keuchik di Kabupaten Abdya,” kata Nurdianto.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Yauasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Dani menyampaikan, sebelum dilaksanakannya pilchiksung, pihaknya telah menyediakan Posko Pengaduan. Hal tersebut bertujuan untuk mencari solusi jika ada terjadi sengketa dalam pilchiksung.
“Kami sudah mendirikan posko pengaduan jauh sebelum proses pemilihan pilciksung di Kabupaten Abdya,” tutur Dani.
Ia menambahkan, sebanyak tujuh perkara pilchiksung telah diterima oleh YARA Abdya, yaitu Desa Blang Dalam, Susoh, Desa Meudang Ara Blangpidie, Ladang Tuha I Lembah Sabil, Tokoh II Lembah Sabil, Pante Cermin Manggeng, Gelanggang Gajah Kuala Batee, serta Desa Rukun Dame di Kecamatan Babahrot.
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua dan anggota DPRK Abdya Nurdianto, Kapolres Abdya AKBP, Muhammad Nasution, SIK, perwakilan Dandim 0110/Abdya, perwakilan Kajari Abdya, SKPK, YARA, YLBH, LSM KOMPAK, para camat, imum mukim, dan para tamu undangan lainnya.