Jurnalis : Fitria Maisir
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap UB (49) sebagai pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kapolres Abdya , AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana, mengatakan UB warga Ie Lhop Kecamatan Tangan-tangan ditangkap pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penimbunan solar dirumahnya.
“Solar dimuat dalam tanki mobil Phanter Isuzu Bl 427 AS milik pelaku, kemudian dimasukan ke dalam jerigen menggunakan selang.” kata Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana melalui rilis dikirim kemedia ini pada Senin (25/4/2022).
Pelaku menyalin BBM itu ungkap Iptu Rivandi dari tangki mobil ke dalam 14 jeriken dengan menggunakan satu buah selang sedang ukuran 1,5 meter, itu dilakukan di rumahnya.
“Setelah dikumpulkan, Solar itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp 6.500 per liter.” ujar Iptu Rivandi.
Saat ini pelaku dan juga barang bukti lanjut Iptu Rivandi sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Jo Pasal 55 undang – undang nomor 22 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta,” pungkas Iptu Rivandi.