Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa Amankan Resedivis Pengedar Sabu

  • Whatsapp

Jurnalis : Sahari

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa amankan pelaku pengedar sabu berinisial BAB alias Yan Lepek (51) Wiraswasta, Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa pada Kamis (21/4/2022).

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK menjelaskan diamankan pelaku didalam rumahnya pada Hari Kamis tanggal 21 April 2022 pukul 18.00 Wib di Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama.

Kasat menambahkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang residivis dalam kasus Narkotika Yan Lepek (Nama Panggilan) diduga sudah kembali mengedarkan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang terletak di Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama.

“Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud dan didalam rumah di amankan seorang laki-laki atas nama BAB alias Yan Lepek, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya”,pungkas Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *