Hendak Transaksi Sabu Dua Pemuda Diamankan

  • Whatsapp

Jurnalis : Fitria Maisir

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Dua orang pemuda diamankan anggota Satres Narkoba Polres Abdya bersama sejumlah narkoba jenis sabu. Penangkapan dua pemuda yang berinisial MT (26) dan SY (21) itu terjadi di Gampong Pante Cermin Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Pada kamis (07/04).

Muat Lebih

Selain menangkap 2 pelaku, anggota Satresnar juga berhasil mengamankan 0,68 Gram narkoba serta satu unit Handphone Merk Redmi Note dari pelaku.

Kapolres Abdya, Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Resnarkoba (Kasnar) Ipda Hengky Harianto, SH. MH mengungkapkan, saat akan dilakukan penangkapan dua pemuda tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, petugas melihat pelaku akan melakukan transaksi dan berhenti dipinggir jalan.

“Saat itu pula petugas langsung mengamankan pelaku meski sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri dan membuang sesuatu dari tangannya,” ungkap Kasnar Ipda Hengky Harianto di ruang kerjanya, Jum’at (8/4/2021).

Kemudian, Lanjutnya. Petugas dapat mengamankan pelaku, setelah pelaku diamankan, petugas menghubungi perangkat Gampong setempat untuk hadir di tempat kejadian.

Bersama perangkat Gampong, petugas menemukan barang bukti yang telah dibuang oleh pelaku yaitu Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah diperlihatkan kepada pelaku, kemudian mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah milik pelaku untuk dijual.

“Pelaku akan dijerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasnar Ipda Hengky Harianto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *