Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Perwakilan Keuchik atau Kepala Desa yang tergabung dalam kepengurusan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bireuen menyaksikan langsung proses Restorative Justice di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Jumat 1 April 2022
Proses perdamaian melalui keadilan Restorative kasus pencurian tersebut dilaksanakan oleh Kejari Bireuen sesuai dengan kesepakatan antara pelaku dan korban.
Pihak Kejaksaan sengaja mengundang perwakilan Keuchik se Kabupaten Bireuen untuk melakukan sosialisasi dan menyaksikan secara langsung proses perdamaian dengan menggunakan keadilan Restorative Sesuai Perja Nomor 15, Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
Kepala Kejaksaan Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH menyebutkan dengan melihat langsung proses Restorative Justice supaya dapat menambah wawasan para perwakilan Keuchik se Kabupaten Bireuen.
“Dengan melihat langsung, harapannya agar para Keuchik lebih memahami proses perdamaian dan bisa diterapkan di Kecamatan atau desa masingmasing,” sebut Moh. Farid
Mewakili para Keuchik Ketua APDESI Bireuen Bahrul Fazal M. Puteh sangat berterimakasih karena sudah diundang secara khusus untuk melihat langsung proses Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Alhamdulillah kami bisa melihat langsung proses perdamaian berkeadilan yang dilaksanakan Kejari, Keuchik dan perangkat Desa masih awam dengan pelaksanaan RJ ini, dengan adanya sosialisasi kami bisa lebih paham,” ujar pemuda yang akrab disapa Keuchik Bahrul itu
Menurut Keuchik Bahrul selaku pemangku Kebijakan di Desa pemahaman tentang Restorative Justice sangat penting bagi para Keuchik dan perangkat Desa.
“Ini terobosan yang sangat luar biasa dari Kejaksaan, sudah seharusnya kasus-kasus kecil bisa diselesaikan dengan perdamaian tanpa harus ke pengadilan,” sebutnya
Keuchik Bahrul juga mengapresiasi langkahlangkah yang dilakukan oleh Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana yang membuka ruang diskusi bagi para Keuchik.
“Tidak semua Keuchik di Desa Pintar-pintar dalam mengambil kebijakan apalagi dalam penggunaan Dana Desa, jadi sangat diperlukan pembinaan, apalagi terkait masalah hukum,” imbuhnya
Dalam hal ini Keuchik Bahrul meminta Kajari Bireuen untuk terus melakukan pembinaan terkait masalah hukum, untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan di Desa-desa.
“Kami mohon bimbingannya dari pihak Kejaksaan demi mencegah terjadinya korupsi serta dalam menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat,” Pungkasnya
Setelah sepakat berdamai Kajari Kabupaten Bireuen,Moh. Farid , lantas mempertemukan tersangka dan korban untuk saling memaafkan.
Untung sebagai tersangka pencuri sandal tak perlu lagi mendekam di penjara berkat penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang difasilitasi Kejari Bireuen.
Moh. Farid ucapkan demikian berkat penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif perkara Untung tidak lanjut ke pengadilan, yang dapat mengantarnya mendekam di penjara.
Hal yang sama diungkapkan oleh Sekjen APDESI Busyra SE, menyambut baik penyelesaian pidana melalui keadialan restoratif. Ia pun meminta Kajari Kabupaten Bireuen, bisa menerapkan diseluruh desa.
“Melalui restorative justice perkara tertentu bisa diselesaikan secara perdamaian, ini lebih memenuhi rasa keadilan,” kata Busyra.