BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Sebagai upaya perwujudan misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector dalam perlindungan terhadap masyarakat dari beredarnya barang ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh telah bersinergi dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh untuk melaksanakan serah terima barang hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa berupa barang yang termasuk ke dalam jenis Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Adapun jenis satwa hasil penindakan tersebut berupa beberapa jenis unggas, reptil dan mamalia sementara itu jenis tumbuhan adalah berupa bibit dan beberapa jenis tanaman hias.
Satwa dan tumbuhan yang menjadi media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan, tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat.
Terhadap satwa yang telah melalui masa karantina selama 14 (empat belas) hari dan bebas dari hama penyakit akan ditindak lanjuti oleh Karantina Pertanian Aceh dengan menitip rawat kepada Yayasan Gurun Putih Lestari. Terhadap komoditas tumbuhan dilakukan pemusnahan sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Ibrahim selaku Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh menyampaikan bahwa Pemusnahan tumbuhan sebagai media OPTK ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya ancaman OPTK A1 Gol.1 dan Gol.2 dan dilakukan dengan cara pembakaran di ruang bakar instalasi karantina.
“Selain itu, manfaat dari pemusnahan ini adalah demi terjaminnya kepastian hukum terhadap pentingnya peranan karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2010”, pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Nurul Ieman selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh menyampaikan bahwa perlu sinergitas antara Bea Cukai dengan Balai Karantina dalam pencegahan dari masuk dan tersebarnya OPTK.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan misinya sebagai Community Protector selalu siap sedia melakukan pencegahan dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal baik itu benda hidup maupun benda mati dengan terus senantiasa melaksanakan patroli laut dan patroli darat serta berkoordinasi dengan instansi terkait demi terjaminnya keamanan masyarakat.