LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa kembali melakukan tera ulang berkala terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna menjamin ketepatan ukuran sehingga masyarakat tidak dirugikan saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), Rabu (24/03/2022).
Pantauan BEDAHNEWS.com, kegiatan tera ulang diawali pada SPBU yang berlokasi di jalan lintas nasional tepatnya di Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kepala UPTD Metrologi Disperindagkop dan UKM Kota Langsa Teuku Faizal Syah menyebutkan, pengujian tera ulang dilakukan terhadap pompa ukur BBM pada tiap nozzle, kemudian menakar ulang dengan melakukan bejana untuk memastikan apakah takaran sudah sesuai dengan ambang batas yang telah ditentukan.
“Setiap pompa ukur yang sudah ditera san dinyatakan memenuhi standard takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun,” pungkasnya.
Faizal Syah menambahkan, dari hasil tera ulang yang dilakukan pada SPBU tersebut tidak ada ditemukan kecurangan atau sudah sesuai takaran.
“Masyarakat juga diminta tidak perlu ragu saat mengisi bahan bakar kendaraannya di SPBU yang telah menjalani tera ulang,” tutupnya.