Jurnalis : Fitria Maisir
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menanggapi persoalan yang timbul pasca Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) usai dihelat beberaoa waktu yang lalu.
Sesuai yang dirilis Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Abdya ada 7 persoalan yang dicatat pihaknya.
Bupati Abdya Akmal Ibrahim menyampaikan ucapan selamat atas suksesnya Pilkades Abdya beberapa hari yang lalu. Sebagai sebuah perhelatan demokrasi yang besar, wajar jika ada beberapa persoalan yang perlu diselesaikan. pada Selasa, (28/3/2022).
“Seperti dirilis oleh Yara Abdya paling tidak ada 7 desa yang melaporkan persoalan pasca Pilkades. Artinya, tak sampai 5 persen yang menyisakan masalah”,Kata Akmal.
Sambung Akmal, berkaitan dengan itu, maka lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut sudah ditentukan oleh aturan.
“Lembaga itu pertama Mukim dan Camat, dan kepolisian negara bila menyangkut pidana, serta PTUN bila menyangkut Tata Usaha Negara,” ucap Akmal.
Lanjut Akmal, di luar lembaga yang disebutkan itu maka tidak satupun lembaga lain berhak menyelesaikan. Termasuk bupati, DPRK, atau Yara. Untuk itu, dirinya mengatakan, silahkan buat pengaduan pada lembaga yang berwenang.
“Sementara lembaga lain termasuk bupati, hanya bisa memfasilitasi, memberi saran-saran atau bicara-bicara saja. Tapi kalau mau selesai dan final, tetap pada lembaga yang saya sebutkan itu,” sebutnya.
Akmal juga mengatakan, yang jadi masalah yang melapor ke kepolisian baru satu desa. Itupun lapor saja, belum memperkuat dengan alat bukti yang layak.
“Sedangkan pada Mukim dan Camat, belum ada laporan, apalagi PTUN,” pungkasnya.