BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Selama kurun waktu Januari sampai Desember tahun 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh
telah melakukan penindakan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) kali atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
Atas penindakan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan barang yang menjadi milik negara.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan cukai yang dikelola Bea Cukai Banda Aceh melalui surat nomor S-24/MK.6/WKN.01/KNL.01/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang persetujuan pemusnahan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai pada KPPBC TMP C Banda Aceh.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi atau berbahaya jika dikonsumsi dan sudah tidak memiliki nilai ekonomi. Barang-barang tersebut terdiri dari, HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya seperti rokok elektrik/vape) 26 botol, MMEA (Minuman Mengandung Eril Alkohol) 2 botol, obat kuat 12 botol, rokok 110.752 batang, sextoys 79 pcs, smartphone 3 unit, dan TIS (Tembakau Iris) 2 buah.
Pada kesempatan kali ini, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang milik negara sebagaimana tertera pada rincian di atas, Kamis (24/03/2022).
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Jalan Soekarno-Hatta No. 3A, Banda Aceh.
Pemusnahan BMN dan BDN tersebut dilakukan dengan cara dibakar/dirusak sehingga hilang fungsinya kemudian
ditimbun.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp260.066.115,00, dengan potensi kerugian negara secara keuangan sebesar Rp93.579.480,00.
Melebihi nominal, disamping itu ada
dampak sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis.
Kami juga mengimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain demi terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di bumi Aceh ini.