Jurnalis : Zubir
Bireuen, BEDAHNEWS.com – Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, mengungkapkan kronologis Pembunuhan dan pembuang Bayi hasil hubungan gelap di Kecamatan Peusangan beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut Polres Bireuen telah mengamankan pasangan kekasih Ikh bin A (28) dan DDF (18) terduga pelaku yang merupakan warga Desa Awe Geutah Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen.
AKBP Mike Hardi Wirapraja mengungkapkan kejadian berawal pada Senin 14 Maret 2022, Sekira pukul 06.30 Wib, DDF mengajak pacarnya Ikh Bin Af ke Bidan karena perutnya mengeluarkan cairan.
“Mereka menemui dua Bidan di desa tetangga, karena Bidan tidak berada ditempat, keduanya menuju ke Bidan lainnya yang menyarankan DDF dirawat di Rumah Sakit, namun mereka berinisiatif untuk pulang kerumah,” ungkap Kapolres.
Dalam perjalanan pulang lanjut Kapolres mereka mampir ke Meunasah Desa Ceubrek Kecamatan Peusangan Selatan, gadis yang masih berstatus pelajar itu langsung masuk WC.
“DDF langsung menuju WC Meunasah tersebut sementara pacarnya menunggu diluar yang kemudian dipanggil oleh DDF untuk ikut masuk karena sudah ingin melahirkan,” tutur Kapolres
Lanjut Kapolres, melihat bayi sedang keluar dari rahim kekasihnya Ikh menariknya hingga keluar dengan memegang kepala.
“Kemudian Ikh menggendong bayi tersebut dan melihat tidak bergerak sedikit pun, lalu ia melilitkan tali pusar bayi tersebut dengan jarinya dan menariknya hingga copot,” imbuh AKBP Mike sesuai dengan keterangan pelaku.
Pelaku Ikh sempat bertanya kepada pacarnya mau diapakan bayi yang baru saja dilahirkan karena tidak tidak mendapat jawaban ia melempar bayi tersebut ke dalam sumur.
“Selang beberapa menit pelaku melempar bayi tersebut ke dalam sumur dan menutup mulut sumur dengan triplek, kemudian mereka berencana pulang kerumah,” kata Kapolres lebih lanjut
Dalam perjalanan pulang DDF mengalami pendarahan hebat sehingga berceceran diatas jembatan gantung sehingga menimbulkan kecurigaan warga telah terjadi pembunuhan sehingga dilakukan pencarian yang menyebabkan jembatan ambruk.
Polres Bireuen telah mengamankan keduanya bersama barang bukti Unit sepeda motor Supra, 1 Handphone OPPO dan Samsung, rok panjang, baju tidur jilbab dan kemeja kotak-kotak.
Ikh diamankan setelah sempat melarikan ke Aceh Jaya, sementara DDF ditangkap setelah mendapat perawatan dari RSUD Fauziah Bireuen.
Keduanya dijerat Pasal 341 Jo Pasal 342 Jo Pasal 343 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.
Harus dalam setiap penulisan wajib diperhatikan, baik nama desa maupun kecamatan . Jangan terkesan yg penting ada berita, mari menjadi jurnalis yg profesional…
Identitas pelaku belum dirilis oleh pihak polres bireuen saat berita di terbitkan dan konfirmasi hanya melalui seluler