Polres Bireuen Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi Dalam Sumur

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

Bireuen, BEDAHNEWS.com – Terduga Pelaku pembunuhan bayi yang ditemukan  dalam sumu WC Desa Meunasah Ceubrek Kecamatan Peusangan Selatan berhasil ditangkap unit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen.

Muat Lebih

Ikh Bin AF (28) warga Desa Awe Geutah Kecamatan Peusangan Siblah krueng Kabupaten Bireuen berhasil diringkus dirumah keluarganya Pada Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira Pukul 03.30 WIB.

Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Jaya sejak Selasa tanggal 16 Maret 2022 setelah melakukan perbuatan itu.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan pelaku Ikh Bin AF diduga telah menghilangkan jejak kehamilan/melahirkan anak di luar nikah dari pacarnya DD (18) yang masih berstatus pelajar.

“Pada Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira Pukul 03.00 WIB, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan telah berhasil mengamankan tersangka Ikh Bin AF, sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Jaya sejak hari Selasa 15 maret 2022,” ungkap AKP Arief

Kasatreskrim mengungkapkan Gadis DD Pada Senin 14 Maret keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor dan memberitahukan kepada kedua orang tua bahwa dirinya tidak ke sekolah disebabkan mengalami sakit perut.

Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib masyarakat Desa Awe Geutah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menemukan 1 unit sepeda motor yang sedang terparkir di dekat Sungai Krueng peusangan, sehingga mencoba mencari tahu.

“Sepmor tersebut tersebut diketahui yang dikendarai oleh DD, gadis itu sedang tidak bisa dihubungi atau hilang kontak dengan keluarga, melihat ada kejanggalan ditemukan sepeda motor dan ada ceceran darah di tepi jembatan, pihak keluarga melaporkan Kejadian tersebut kepada Pihak Polsek dan Polres setempat,” ungkap AKP Arief.

Kemudian gadis tersebut ditemukan di kebun milik warga tidak jauh dari jembatan dalam kondisi lemas sehingga harus dirujuk ke RSUD dr. Fauziah Bireuen untuk mendapat perawatan.

“Pelaku diduga membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara melempar bayi tersebut kedalam sumur WC meunasah Desa Ceubrek seketika setelah dilahirkan,” lanjutnya.

Sementara DD yang merupakan pacar dari tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Polisi juga mengamankan Unit Sepmor supra x 125 warna hitam, baju dan kain sarung milik DD dan HP warna hitam merek samsung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat 341 jo Pasal 342 jo pasal 55 KUPidana dengan hukuman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *