BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan Bea Cukai Banda Aceh resmi menerbitkan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) kepada CV. Rampago Jaya sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau di Aceh, Jumat (11/03/2022).
Produk hasil tembakau yang nantinya akan dikeluarkan oleh pabrik ini sebagian besar akan menggunakan bahan yang berasal dari Provinsi Aceh.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) di bidang cukai.
Diharapkan dengan adanya pengusaha barang kena cukai tersebut dapat mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja yang berasal dari Provinsi Aceh serta dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Aceh.