Simpan Sabu di Casing HP, Pemuda Cabul Diamankan Polsek Birem Bayeun

  • Whatsapp

Jurnalis : M.Syaharuddin,IR

Birem Bayeun, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Sektor Birem Bayeun berhasil melakukan pengungkapan terhadap satu orang yang diduga telah melakukukan Tindak Pidana perbuatan cabul dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada Senin (7/3/2022), sekira pukul 19:00 Wib.

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH.SIK.MH melalui Kapolsek Birem Bayeun AKP Syamsuddin,SH.MH mengatakan pelaku dengan inisial A (23), nelayan, warga Gampong/Desa Matang Rimung, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur. diamankan dijalan Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Berawal dari kasus penangkapan seorang pemuda A, tersebut yang diduga telah memegang bagian tubuh seorang wanita, pada tempat, tanggal dan jam yang sama ketika pelaku sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha NMax warna hitam dari arah Peureulak, Aceh Timur menuju ke Kota Langsa kemudian pada saat di Gampong Aramiyah tersangka melihat seorang wanita yang juga sedang mengendarai sepeda motor, lalu tersangka memepetnya dan kemudian langsung meremas bagian tubuh wanita tersebut, yang tanpa disadari pelaku ternyata wanita tersebut dibuntuti oleh sang suami dari arah belakang, lalu dengan sigap suami korban mengejar pelaku dan  memberhentikan tersangka yang selanjutnya diamankan pihak Polsek Birem Bayeun.

“Saat diamankan petugas kemudian menggeledah tersangka dan ketika membuka Casing Handphone ditemukanlah satu paket kecil Narkoba jenis Sabu”,pungkas Kapolsek yang baru saja menjabat.

Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *