BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari barang ilegal, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat, Bea Cukai Lhokseumawe, Polda Aceh, Polda Lampung, Polres Jajaran Polda Aceh, Kodim Aceh Utara, dan Brimob Polda Aceh melaksanakan Pemusnahan Ladang Ganja di Dusun Uteun, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (27/02/2022).
Tanaman ganja dengan luas sekitar 6,28 hektar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan jumlah kurang lebih 62.800 batang pohon ganja.
Untuk menuju lokasi ladang ganja tersebut dibutuhkan waktu kurang lebih selama 60 menit dengan jalan kaki setelah medan tidak memungkinkan menggunakan kendaraan.