BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Polda Aceh dan Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasiomal Thailand-Indonesia, Kamis (24/02/2022).
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberi informasi awal bahwa akan ada penyelundupan narkotika jaringan internasional yang akan masuk menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.
Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 53,6 (lima puluh tiga koma enam) kilogram sabu yang dikemas ke dalam 51 (lima puluh satu) bungkus. Adapun perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tim terbagi menjadi tim darat dan tim laut yang terdiri dari Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30001 dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC 15030.
Upaya penangkapan narkotika ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sebagai garda terdepan masuknya barang dari luar negeri, Bea Cukai berperan mencegah masuknya barang -barang yang membahayakan keaman negara, mencegah barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, dan melindungi masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar.
Sinergi yang dilakukan secara kontinyu dan masif antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Diharapkan dengan penangkapan Narkotika ini dapat menggugah semangat Aparat Penegak Hukum lain untuk mengungkap jaringan Narkotika lain dan diharapkan agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi serta memberantas narkotika.