Satreskrim Polres Abdya Gagalkan Transaksi Tulang Harimau dan Sisik Tringgiling

  • Whatsapp

Jurnalis – Fitria Maisir

 

Muat Lebih

Abdya,BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menggagalkan transaksi jual beli tulang harimau dan sisik Tringgiling di Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, kabupaten setempat, mengukapkan dalam konferensi pers, pada jum’at (11/02/2022).

Pada hari Selasa (25/1), sekitar pukul 12.30 WIB. polisi menangkap tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut TN (57) warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan, berikutnya SB (49) warga gampong Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, dan YF (46) warga gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie,

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution yang didampingi Waka Polres Kompol Muhayat, mengatakan, satwa yang dilindungi diamankan dari tiga tangan pelaku yaitu barang bukti tulang belulang harimau Sumatera dan beserta sisik Tringgiling.

“Ketiga pelaku yang berhasil kita tangkap dari informasi masyarakat bahwa mereka mau melakukan transaksi jual beli tulang belulang harimau dan sisik tringgiling,” ungkapnya

Lanjutnya, dari mendapatkan informasi tersebut tim Satreskrim berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie untuk melakukan pemetaan lokasi yang dijadikan tempat transaksi.

“Sesampai tim disana, kita melakukan pengintaian dan setelah para pelaku memasuki ke lokasi tempat transaksi ketiga pelaku langsung kita tangkap,” jelasnya.

Dari ketiga pelaku, katanya, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 set tulang belulang harimau dan 343, 19 gram sisik tringgiling serta satu unit mobil Innova yang digunakan oleh ketiga pelaku.

“Kerugian dari Barang Bukti (BB) yang akan dijual senilai Rp. 150 juta. Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf JO pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 100 juta rupiah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *