Diskoperin Aceh Tamiang Monitoring  Ketersedian Minyak Goreng ke Ritel dan Pasar

  • Whatsapp

Jurnalis – Arifin

Aceh Tamiang,BEDAHNEWS.com  – Kementerian Perdagangan RI telah mengeluarkan surat No. 66/PDN.4/SD/01/2022 tertanggal 18 Januari 2022, perihal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dengan surat No. 510/0432/PDN/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang berisi pokok hal serupa.

Muat Lebih

Merespon kedua surat tersebut, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang menindaklanjutinya dengan melakukan monitoring ketersediaan minyak goreng ke ritel modern dan pasar tradisional, Senin (31/1/2022)

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Rafe’i menjelaskan, kegiatan monitoring yang dipimpin oleh Kabid Perdangangan, Erma Hasfiani ini, menurunkan 10 aparatur guna melakukan pemantauan ke ritel modern dan pasar tradisional.

Disebutkannya, dalam kurun waktu tanggal 20-25 Januari, ada sebanyak 19 ritel modern telah dikunjungi. Sedangkan pasar tradisonal dilakukan dari tanggal 26-28 Januari 2022.

Lanjut Rafe’i, hasil monitoring yang dilakukan pihaknya pada ritel modern menyimpulkan, pasokan sembako dilakukan secara terjadwal, per dua hari sekali, termasuk minyak goreng kemasan.

Namun sejak 24-27 Januari kemarin, tidak ada pengiriman minyak goreng kemasan ke ritel-ritel modern yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kondisi berbeda dijumpai di pasar tradisional. Ketika tim turun kesana, belum ada kedai/warung/toko yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp. 14.000/kg. Hal ini sebagaimana keterangan para pedagang yang menjelaskan, mereka akan menghabiskan terlebih dahulu stok minyak goreng kemasan yang telah dibeli dengan harga di atas Rp.14.000/kg.

Menyikapi hal ini, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, mengimbau masyarakat untuk bijak berbelanja dan tidak perlu melakukan beli panik (panic buying) sembako berjenis minyak goreng.

Pemerintah, tegas Mursil, telah menjamin harga dan ketersediaan minyak goreng melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2022.

Himbauan Bupati Mursil ini bersimbiosis dengan Siaran Pers Biro Humas Kementerian Perdagangan tertanggal 27 Januari 2022 tentang Jaga Stok dan Stabilitias Harga Minyak Goreng. Yang mana isi siaran pers itu turut menerakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

HET Minyak Goreng

Berikut ini adalah rincian harga minyak goreng berdasarkan HET :
1. HET minyak goreng curah sebesar Rp. 11.500/kg
2. HET minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500/kg
3. HET minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000/kg.
Ada pun harga-harga tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *