Jurnalis – Fitria Maisir
Abdya,BEDAHNEWS.com – 390 Aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dibekali penyuluhan hukum untuk menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dalam kegiatan penyelengaraan itu menghadirkan narasumber dalam bimbingan hukum dari Kejaksaan Negeri Abdya, dan Polres Abdya, Acara dibuka oleh Kadis DPMP4 Abdya, Ibu HAFNI, Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Unsur Camat dari Delapan kecamatan.
Ketua Koordinator Kegiatan EVENT cv Zona Kreatif Andri Novizar kepada BEDAHNEWS.com pada (30/12/2021), menyampaikan, instansinya bekerja sama dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dari delapan kecamatan di Abdya untuk memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa.
“Kegiatan Penyuluhan hukum yang diberikan bertujuan untuk menekan potensi pelanggaran penggunaan dana desa yang bersumber dari APBD maupun APBN, sekaligus meningkatkan SDM (sumber daya manusia) di tingkat desa, sehingga mampu menekan dan mengantisipasi penyalahgunaan anggaran desa”, ujarnya.
Kepala desa juga diingatkan untuk menggunakan dana desa secara tepat guna, tepat sasaran melalui musyawarah agar bisa mempercepat pembangunan desa serta ditekankan untuk menggunakan dana desa dengan benar sesuai peruntukannya agar tidak ada permasalahan dalam penggunaan dana desa tersebut.
“Dana desa yang bersumber dari APBD maupun APBN harus dipergunakan dengan tepat agar aparatur desa tidak berurusan dengan hukum akibat adanya indikasi korupsi”, pungkasnya.